Prosedur Cerai
Deskripsi Prosedur Cerai
Rindo
11/9/20251 min read


⚖️ A. Jika kamu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
(Artinya sudah ada putusan cerai di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sebelumnya)
1. Mengajukan Permohonan Banding
Diajukan ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama.
Harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
Ajukan secara tertulis atau lisan (jika tidak mampu menulis) di meja panitera.
2. Membayar Biaya Banding
Panitera akan memberi tahu jumlah biaya banding (biaya pendaftaran, pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, dan biaya panggilan).
Setelah dibayar, akan diberikan tanda terima resmi.
3. Penyusunan Memori Banding
Pihak Pembanding (yang mengajukan banding) harus menyerahkan Memori Banding, yaitu alasan-alasan kenapa putusan tingkat pertama dianggap keliru.
Diberikan kepada Pengadilan Negeri/Agama tempat perkara semula.
Panitera akan mengirimkan salinan memori banding ke pihak lawan (Terbanding).
4. Pihak Terbanding Menyampaikan Kontra Memori Banding
Terbanding boleh mengajukan kontra memori banding (bantahan atas alasan banding).
Juga diserahkan ke pengadilan tingkat pertama untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi.
5. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Panitera mengirimkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pengadilan Tinggi kemudian memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan berkas dan memori/kontamemori banding.
6. Putusan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi akan memutus apakah:
Menguatkan putusan sebelumnya,
Mengubah putusan, atau
Membatalkan putusan.
Putusan ini disebut Putusan Banding, dan sifatnya mengikat kecuali kamu ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
🧾 B. Jika kamu ingin mengajukan perceraian pertama kali
(belum pernah ada putusan sebelumnya)
Maka Pengadilan Tinggi bukan tempat untuk memulai gugatan.
Kamu harus:
Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta (bagi non-Muslim), atau
Mengajukan permohonan cerai talak/gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta (bagi Muslim).
Setelah ada putusan tingkat pertama, baru bisa naik ke Pengadilan Tinggi Jakarta jika salah satu pihak tidak puas.
📍 Alamat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jl. Letjen Suprapto No. 31, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat
Telp: (021) 4206434
Website: pt-dki.go.id