Prosedur Cerai

Deskripsi Prosedur Cerai

Rindo

11/9/20251 min read

⚖️ A. Jika kamu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

(Artinya sudah ada putusan cerai di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sebelumnya)

1. Mengajukan Permohonan Banding

  • Diajukan ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama.

  • Harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

  • Ajukan secara tertulis atau lisan (jika tidak mampu menulis) di meja panitera.

2. Membayar Biaya Banding

  • Panitera akan memberi tahu jumlah biaya banding (biaya pendaftaran, pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi, dan biaya panggilan).

  • Setelah dibayar, akan diberikan tanda terima resmi.

3. Penyusunan Memori Banding

  • Pihak Pembanding (yang mengajukan banding) harus menyerahkan Memori Banding, yaitu alasan-alasan kenapa putusan tingkat pertama dianggap keliru.

  • Diberikan kepada Pengadilan Negeri/Agama tempat perkara semula.

  • Panitera akan mengirimkan salinan memori banding ke pihak lawan (Terbanding).

4. Pihak Terbanding Menyampaikan Kontra Memori Banding

  • Terbanding boleh mengajukan kontra memori banding (bantahan atas alasan banding).

  • Juga diserahkan ke pengadilan tingkat pertama untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi.

5. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi Jakarta

  • Panitera mengirimkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

  • Pengadilan Tinggi kemudian memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan berkas dan memori/kontamemori banding.

6. Putusan Pengadilan Tinggi

  • Pengadilan Tinggi akan memutus apakah:

    • Menguatkan putusan sebelumnya,

    • Mengubah putusan, atau

    • Membatalkan putusan.

  • Putusan ini disebut Putusan Banding, dan sifatnya mengikat kecuali kamu ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

🧾 B. Jika kamu ingin mengajukan perceraian pertama kali

(belum pernah ada putusan sebelumnya)

Maka Pengadilan Tinggi bukan tempat untuk memulai gugatan.
Kamu harus:

  • Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta (bagi non-Muslim), atau

  • Mengajukan permohonan cerai talak/gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta (bagi Muslim).

Setelah ada putusan tingkat pertama, baru bisa naik ke Pengadilan Tinggi Jakarta jika salah satu pihak tidak puas.

📍 Alamat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Jl. Letjen Suprapto No. 31, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat
Telp: (021) 4206434
Website: pt-dki.go.id